Sekarang ini sudah diterapkan tilang secara elektrnonik yang mana membuat para pengendara harus lebih berhati-hati. Beberapa kesalahan kecil pun akan terlihat atau terdeteksi karena adanya bantuan kamera pengawas berupa CCTV. Oleh karenanya penting untuk mengetahui cara cek kendaraan kena tilang CCTV atau tidak.
Terkadang kita tidak menyadari kesalahan apa yang membuat terjadinya tilang pada kendaraan. Apabila terkena tilang, kalian nanti akan mendapatkan peringatan atau pemberitahuan melalui email dan alamat rumah. Sistem ini terintregasi dengan catatan kependudukan yang pastinya akan terdata secara akurat.
Perlu kalian ketahui bahwa CCTV untuk memberlakukan tilang elektronik ini sudah berlangsung di beberapa kota besar Indonesia. Seperti misalnya Jakarta, Yogyakarta, Jambi, Sulawesi Selatan, dan Lampung. Apabila terkena tilang, maka kalian harus segera membayarkannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Nah kalau tidak segera melakukan pembayaran denda, maka nantinya STNK milikmu akan terblokir secara otomatis. Sehingga jika ingin mendapatkan STNK, harus membuat baru dengan tahapan yang mungkin terbilang lebih ribet. Untuk menghindari permasalahan semacam ini, maka kalian perlu mengetahui cara melakukan pengecekan kendaraan kena tilang atau tidak.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang CCTV
Informasi terkait cara cek kendaraan kena tilang CCTV memang sangat penting, khususnya bagi para pengendara. Hal ini untuk mengetahui dan meminimalisir terjadinya pelanggaran ketika berada di jalan raya. Berikut ini kami berikan beberapa langkah untuk melakukan pengecekan apakan kendaraan milikmu terkena tilang otomatis atau tidak.
- Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah dengan membuka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE).
- Setelah halaman ELTE terbuka, maka selanjutnya adalah dengan memasukkan plat nomor kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Pastikan dalam mengisikan nomor tersebut semuanya benar dan tanpa terlewat sedikitpun.
- Apabila sudah berhasil mengisikan semuanya dengan lengkap dan benar, langsung saja klik pada bagian “Cek Data”.
- Nah kalau memang kendaraan milikmu terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas, nantinya akan muncul statusnya. Kemunculan status tersebut berupa catatan waktu, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan.
- Tapi kalau ternyata memang tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tulisan berupa “No Dara Available”. Dengan demikian, berarti kalian tidak perlu khawatir melakukan pembayaran denda dan secara otomatis STNK milikmu aman.
Jenis Pelanggaran Yang Akan Terkena Sanksi Tilang
Setelah mengetahui beberapa langkah untuk melakukan pengecekan tilang CCTV, kalian juga perlu tahu jenis pelanggaran yang ada. Hal ini untuk mewaspadai serta berhati-hati ketika sedang berkendara di jalan umum. Pastikan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kendaraan sudah lengkap dan standar sesuai aturan yang berlaku.
- Melanggar Traffic Light
- Melakukan Pelanggaran Marka Jalan
- Pelanggaran Ganjil-Genap
- Melawan Arus Jalan
- Mengoperasikan Ponsel Saat Berkendara
- Tidak Memakai Helm
- Bagi Pengendara Mobil Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Pengendara Motor Berbonceng Tiga
Jumlah Besaran Denda Tilang Elektronik
Apabila ternyata suatu saat kalian terkena tilang, maka perlu tahu terlebih dahulu jenis pelanggarannya. Hal ini karena untuk menentukan kisaran denda yang harus kalian bayarkan. Ada beberapa jenis denda yang harus banget kalian ketahui untuk lebih waspada dan jangan sampai melakukan pelanggaran tersebut.
- Jika kalian ternyata kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara, nantinya akan terkena sanksi denda sebesar Rp.750.000.
- Kemudian apabila tidak menggunakan helm ketika berkendara pakai sepeda motor, sanksi denda yang diberikan sebesar Rp.250.000.
- Bagi kalian pengguna mobil, wajib banget untuk selalu mengenakan sabuk pengaman. Nah jika ternyata terdeteksi melakukan pelanggaran berupa tidak mengenakan sabuk pengaman, maka akan terken tilang dengan denda sebesar Rp.250.000.
- Menggunakan nomor plat kendaraan palsu juga termasuk kedalam jenis pelanggaran lalu lintas. Pengendara atau pemilik kendaraan akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp.500.000.
Baca Juga : Cara Logout Twitter di Android Dengan Mudah
Akhir Kata
Demikianlah informasi yang dapat kami berikan terkait cara cek kendaraan kena tilang CCTV dan besaran denda yang harus dibayarkan. Selain itu, kalian juga bisa tahu terkait jenis-jenis pelanggaran agar lebih waspada dan berhati-hati ketika berkendara.